KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PPKN DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM

By : Muryati, S.Pd

“Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”,yang artinya manusia di manapun berada tidak lepas dari aturan yang berlaku, baik tertulis ataupun tidak tertulis.Peraturan tersebut harus dipatuhi serta ditaati. Peraturan dibuat  supaya terwujud hidup tertib dan rasa adil bagi semua warga. Kenyataannya  masih banyak orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh aparatur negara yang berwenang.

Kelalaian terhadap peraturan yang biasa dilakukan yaitu melanggar lalu lintas, tidak menaati aturan di lingkungan sekolah seperti : meninggalkan pelajaran tanpa keterangan, tidak taat aturan, datang ke sekolah tidak tepat waktu . Untuk mengatasi  kelalaian tersebut  maka perlu ditumbuhkan pemahaman tentang pentingnya patuh pada aturan. Pemahaman tentang hukum serta peraturan harus ditanamkan  mulai sejak dini  di rumah dan sekolah. Proses pendidikan yang baik akan menghasilkan insan yang berbudi pekerti luhur, serta peduli dengan lingkungan sekitarnya. Orang pintar yang menyukai ketertiban dan keselarasan hidup berdampingan. Kepatuhan di usia sekolah sangat diperlukan. Hal ini  untuk menciptakan rasa nyaman serta taat aturan, terutama di sekolah maupun di lingkungan masyarakat dan negara.

Lingkungan sekolah menjadi wadah membangun karakter serta pola pikir yang baik, yaitu dengan pelaksanaan  kepatuhan  aturan hukum di lingkungan pendidikan. Tata cara belajar merupakan modal dasar SDM jangka panjang yang mempunyai nilai vital bagi berlanjutnya peradaban individu di dunia ini. Karena hal tersebut semua negara menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang istimewa dan pertama dalam dinamika pembangunan bangsa dan negara. Begitu pun negara Indonesia menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang istimewa dan pertama.

Di negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea ke-4  berisi arah bangsa Indonesia salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Menimba ilmu  di sekolah merupakan satu jalan  yang dominan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan berpikir rakyat untuk menambah mutu serta kualitas rakyat Indonesia. Memperoleh ilmu di lingkungan sekolah diupayakan dapat mewujudkan insan Indonesia yang bermutu, pintar, berakhlakul karimah, serta bertanggungjawab. Sedangkan manfaat dan arah pendidikan nasional  terdapat pada  Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu :

 Pendidikan nasional bermanfaat untuk meningkatkan keahlian dan mencetak pola pikir serta pengetahuan insan yang berakhlak mulia untuk meningkatkan pola pikir kehidupan rakyat, arah yang dikembangkan keahlian peserta didik agar menjadi insan yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlakul karimah, jiwa yang sehat, berpengetahuan, trampil, memiliki gagasan, mampu melakukan segala sesuatu sendiri dan menjadi rakyat yang terbuka terhadap perubahan dan konsisten.

 

Dunia pendidikan merupakan tempat memperoleh ilmu  untuk membentuk sikap dan perilaku para peserta didik. Dunia pendidikan merupakan wadah terbentuknya insan yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang ingin diwujudkan. Dunia lingkungan pendidikan juga berperan dalam  memperoleh ilmu serta memberi keterampilan maupun membimbing para kaula muda harapan negara supaya terwujud  keadaan berakhlakkul karimah, jiwa yang sehat, berpengetahuan, trampil, memiliki gagasan, mampu melakukan segala sesuatu sendiri dan menjadi rakyat yang terbuka terhadap perubahan dan konsisten. Mencari ilmu di lingkungan dunia pendidikan diupayakan bisa membuat tingkah laku maupun perbuatan para peserta didik menjadi warga negara yang baik.

Mata pelajaran yang memiliki tujuan membentuk para peserta didik menjadi warga negara yang baik adalah mata pelajaran PPKn. Mata pelajaran PPKn adalah  mata pelajaran yang menitik beratkan pada pembentukan kepribadian warga negara yang bisa mengerti dan melakukan  hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang bijak, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.

Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang mengajarkan mengenai pengetahuan norma, pengetahuan tindak pidana, ilmu cara mengemukakan pendapat, ilmu tata krama, pengetahuan berkomunikasi dengan manusia yang lain serta ilmu mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan. Kedudukan mata pelajaran PPKn sangat dominan untuk menumbuhkan dan menyiapkan  para peserta didik untuk menjadi rakyat yang baik yaitu rakyat yang tahu serta paham akan sesuatu yang harus dilakukan dan mana yang harus diterima serta mewujudkan rakyat yang cakap dalam berpikir,memiliki keterampilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945.

Para peserta didik ditanamkan pengetahuan tentang nilai-nilai agar mampu dan bisa melaksanakan 5 sila Pancasila didalam kehidupan di lingkungan masyarakat, bangsa dan negara, membentuk karakter peserta didik yang berbudi pekerti luhur serta mengajarkan para peserta didik menerapkan aturan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum sehingga mata pelajaran PPKn dominan dalam menciptakan karakter peserta didik serta menanamkan pengetahuan akan pentingnya mematuhi aturan hukum bagi para peserta didik.

Kemampuan memahami hukum di lingkungan kehidupan masyarakat mempunyai kedudukan yang  dominan  karena dapat membuat insan manusia untuk bersikap serta bertindak berdasarkan peraturan yang ditetapkan dalam lingkungan masyarakat. Dengan Pendidikan kewarganegaraan para peserta didik diharapkan  mampu dan terampil sebagai rakyat  rakyat yang baik yaitu rakyat yang tahu serta paham akan sesuatu yang harus dilakukan dan mana yang harus diterima serta mewujudkan rakyat yang cakap dalam berpikir, sehingga peserta didik bisa menjadi rakyat yang memiliki pengetahuan hukum dan menjadi rakyat yang bijak serta dapat bertanggung jawab.

Previous
Previous

PERAN ORGANISASI BUDI UTOMO DALAM KEBANGKITAN NASIONAL

Next
Next

Optimalisasi Peran Ibu Dalam Pelaksanaan Belajar Dari Rumah(BDR) untuk Mengatasi Masalah Kesehatan Mental  Anak di Masa Pandemi Covid-19